Kode Etik dan Aturan Gahawisri
organization 25-03-2024
KODE ETIK DAN ATURAN
Gahawisri Labuan Bajo
- Anggota dilarang menyeberkan informasi internal atau diskusi secara online (WA group) maupun offline dalam forum tanpa seijin pengurus Gahawisri Labuan Bajo.
- Dilarang mengadu domba, memfitnah, menyebarkan kebencian atau memberikan komentar negatif dalam WA group maupun forum.
- Anggota wajib menghormati dan bersikap toleransi terhadap sesama member.
- Bagi member yang tidak menghadiri rapat bulanan tiga kali berturut-turut, maka member kehilangan haknya untuk voting, dan apabila berhalangan, maka dapat diwakilkan oleh staf atau seorang yang ditunjuk perusahaan.
- Untuk memulihkan status member menjadi aktif kembali diharuskan hadir 1 kali rapat bulanan.
- Setiap anggota diharuskan mengikuti hasil keputusan rapat. Bagi yang tidak menjalankan peraturan kode etik maka akan diberikan sanksi dalam bentuk:
- Penghentian sementara.
- Kehilangan hak suara.
- Dikeluarkan secara permanen.
- Dilarang membawa nama organisasi dalam urusan pribadi.